Politikus PDIP Yakin Hakim MK Tolak Gugatan UU IKN: Jika Diterima Bisa Blunder
Politik | 4 Maret 2022, 10:27 WIB“Meskipun demikian, kita memahami ketidakpuasan itu, karena semua produk hukum apalagi UU pastilah tidak memuaskan semua pihak. Kendati demikian kami meyakini konstitusionalitas UU IKN ini,” kata Rifqi.
Selain itu, ia turut menanggapi argumentasi dari pemohon gugatan uji materi ke MK yang menyebut banyak muatan tentang pemindahan IKN ini lebih banyak didelegasikan ke peraturan pelaksana yang seharusnya ada di dalam UU IKN.
Menurut dia, argumentasi itu tidak dapat diterima. Karena, basis adalah pengujian norma terkait dengan konstitusionalitas norma.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Siap Hadapi Gugatan UU IKN di MK
Kalau prediksi terhadap norma yang belum lahir itu, tidak menjadi kewenangan MK untuk membatalkan suatu produk perundangan.
“Lalu, bahwa UU itu didelegasikan melalui peraturan pemerintah, keputusan presiden, atau peraturan presiden sebagaimana di UU IKN itu sesuatu yang diperbolehkan dalam tata peraturan perundang-perundangan kita,” katanya.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV