PSI Dukung Amandemen UU1945 Jokowi Bisa 3 Periode, Peneliti: Memalukan
Politik | 3 Maret 2022, 09:38 WIB"PSI tidak bisa menerima usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Idealnya pemilihan presiden, pemilihan anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, kabupaten, dan kota) tetap terlaksana pada 14 Februari 2024," kata Dea Tunggaesti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
PSI juga menegaskan, jika partai tetap ngotot terkait Pemilu 2024, jalan satu-satunya adalah melalui amendemen UUD NKRI Tahun 1945 sehingga memungkinkan pembatasan jabatan presiden maksimal tiga periode.
"Ini adalah pilihan paling adil, dan nantinya tidak hanya Pak Jokowi, tetapi Pak SBY bisa ikut berlaga kembali. Begitu juga Pak JK bisa ikut berkompetisi sebagai kandidat calon wakil presiden melalui mekanisme pemilu yang jujur, adil, dan transparan pada tahun 2024," katanya.
Sebagai pencinta dan pengagum Jokowi, lanjut Dea, tentunya akan selalu dan tetap mendukung Jokowi memimpin kembali Indonesia.
"Namun, tentunya hal tersebut harus didasari oleh amendemen konstitusi yang memperbolehkan Pak Jokowi berlaga kembali pada Pemilu 2024," ujarnya.
Baca Juga: Giring Mundur, PSI Usulkan 9 Kandidat untuk Gantikan Jokowi
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV