KPU Pertanyakan Isu Penundaan Pemilu, Kenapa Tidak Muncul saat Pembahasan Bersama DPR
Politik | 2 Maret 2022, 20:54 WIBTetapi, selama konstitusi dan undang-undang tidak memerintahkan penundaan, hal itu tidak bisa dilakukan.
“Sepanjang konstitusi dan undang-undang tidak memerintahkan lain, ya tidak ada peluangnya. Menurut ketentuan undang-undang yang sekarang, tahapan pemilu dilaksanakan selama 20 bulan. Artinya pada Juni 2022 tahapan sudah akan dimulai,” imbuhnya.
Tahapan itu, kata Arief, dapat direvisi, namun hal itu tergantung pada para pembuat undang-undang, termasuk juga mereka yang punya kewenangan untuk mengubah konstitusi.
“Ya, formally ya (segala kemungkinan masih bisa terjadi). Tapi saya juga ingin menyampaikan bahwa sebetulnya kita sudah membahas ini berbulan-bulan," tuturnya.
Dia menegaskan, KPU sudah mengikuti proses panjangnya, dan KPU siap melaksanakan pemilu di 2024. Bahkan KPU sudah menyiapkan semuanya.
Baca Juga: Rocky Gerung Soal Penundaan Pemilu 2024: Kekuasaan Belum Punya Calon, Kalau Sudah Pasti Dipercepat
“Kalau kita lihat proses yang sekarang berjalan ini, pemerintah dan DPR juga sedang mempersiapkan SDM-nya. Sekarang tinggal dilakukan pelantikan saja, kan KPU dan Bawaslu sudah terpilih," ujar Arief.
“Jadi tahapannya sudah dibikin, SDM-nya sudah disiapkan, tinggal satu tahap lagi di tahap awal, yang krusial itu tinggal anggarannya. Kalau anggarannya juga sudah disiapkan, bulan Juni kita bisa running tahapannya,” imbuhnya, menegaskan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV