> >

Kapolri: Kebebasan Berekspresi Hanya untuk Warga Sipil, Tidak Bagi Polisi, Istri dan Anaknya

Hukum | 2 Maret 2022, 20:41 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (Sumber: ANTARA/HO-Divisi Humas Polri)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi hanya boleh untuk warga sipil. 

Sementara bagi anggota polisi, kata Listyo Sigit, kebebasan berpendapat dan berekspresi tidak berlaku.

Hal itu termasuk juga untuk istri dan anak-anak dari anggota polisi tersebut. 

Baca Juga: Jokowi Geram Grup WA TNI Bahas Tolak IKN, KSAD Peringatkan Semua Komandan Jangan Ngomong Aneh-aneh

Karena itu, Kapolri meminta kepada seluruh jajarannya beserta keluarganya untuk bisa disiplin dan menaati aturan yang berlaku. 

Listyo Sigit menjelaskan, seluruh keluarga besar Polri memiliki aturan dan disiplin yang berbeda dengan masyarakat sipil, sehingga harus taat dan tunduk dengan aturan tersebut.

Dengan demikian, bisa menjadi kedisiplinan nasional sebagaimana arahan yang disampaikan Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Itulah yang membedakan TNI/Polri dan masyarakat sipil," kata Kapolri Listyo Sigit ketika membuka Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2022 di Gedung Auditorium STIK-PTIK, Jakarta Selatan, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga: KSAD Jenderal Dudung Peringatkan Pangdam hingga Danrem: Jangan Undang Penceramah Radikal!

Listyo Sigit menekankan bahwa kedisiplinan tersebut perlu ditanamkan di dalam diri setiap personel kepolisian.

Dengan begitu, diharap bisa menjadi suatu kebiasaan.

"Ini (kedisiplinan) perlu ditanamkan di dalam personal individu dan dikembangkan menjadi satu kebiasaan dan dibawa menjadi disiplin nasional," ucap Sigit.

Sigit menuturkan, untuk meningkatkan kedisiplinan itu, dirinya meminta jajarannya menanamkan nilai-nilai yang ada di dalam Tribrata dan Catur Prasetya.

Tanpa terkecuali aturan lain yang mengikat dalam kode etik dan disiplin Polri.

Lebih lanjut, mantan Kabareskrim Polri itu menjelaskan, kewenangan dan kebebasan yang dimiliki polisi berbeda dengan masyarakat sipil. 

Baca Juga: Reaksi Mabes TNI Usai Ditegur Keras Jokowi Soal Disiplin hingga Perdebatan Tak Setuju IKN di Grup WA

Ada hal kebebasan berpendapat dan berekspresi yang hanya boleh dilakukan oleh masyarakat sipil.

Sementara polisi tak punya keistimewaan itu karena politik yang dianut Polri adalah politik negara.

"Terkait dengan kebijakan nasional dan negara, garisnya Polri harus mendukung kebijakan nasional, program nasional. Ini harus dipahami oleh seluruh keluarga besar Polri," ucapnya.

Apabila terjadi sesuatu dengan keluarga besar Polri, termasuk anak dan istrinya, kata Kapolri, maka akan berhubungan langsung dengan posisi anggota Polri itu sendiri, baik sebagai anggota maupun dalam organisasi.

Listyo Sigit juga menekankan apa yang disampaikan Presiden Jokowi bahwa anggota TNI dan Polri tidak mengenal demokrasi karena memang sudah seharusnya demikian.

Sebab, sikap polisi adalah mendukung dan mengawal seluruh kebijakan pemerintah.

Baca Juga: Presiden Ingin Tertibkan Grup WA TNI-Polri, PKS: Jokowi Khawatir Rencana IKN Tak Didukung

"Politik polisi adalah politik negara sehingga garisnya hanya satu kebijakan nasional dan negara satu napas dan tugas Polri mendukung, mengawal, dan mendorong agar kebijakan negara atau nasional berjalan," tutur Sigit.

Ia menegaskan bahwa doktrin anggota Polri adalah taat, setia, dan loyal terhadap pimpinan tertinggi negara.

Untuk itu, Sigit meminta jajarannya untuk selalu mengingat dan menerapkan hal tersebut.

"Maka, hanya ada kata siap dan laksanakan, ini yang saya ingatkan kepada rekan-rekan," kata  Sigit.

Adapun Kapolri Listyo Sigit menyampaikan demikian merespons pernyataan Presiden Jokowi saat memberikan arahan dalam Rapim TNI/Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Selasa (1/3/2022).

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Ada Anggota TNI-Polri Terlibat Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat Nonaktif

Diketahui, Presiden Jokowi dalam arahannya menyampaikan bahwa anggota TNI dan Polri tidak perlu ikut bersuara dalam urusan demokrasi.

Presiden juga menyebutkan jajaran TNI dan Polri harus memperbaiki kedisiplinan nasional.

Ditegaskan pula bahwa disiplin tentara dan kepolisian itu berbeda dengan disiplin masyarakat sipil.

Kedisiplinan tersebut, menurut Presiden Jokowi, tidak hanya berlaku bagi tentara dan anggota Polri, tetapi juga terhadap seluruh anggota keluarga di rumah.

Baca Juga: Kapolri Ingatkan Anak Buah: di Polri Hanya ada Siap dan Laksanakan, Beda dengan Sipil

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU