Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Pengumuman Kepala Otorita IKN Mestinya 18 Maret
Update | 2 Maret 2022, 17:33 WIBPemerintahan pada Ibu Kota Nusantara menurut beleid itu, dinamakan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.
Pemerintahan tersebut berbentuk Badan Otorita Ibu Kota Nusantara yang akan dipimpin Kepala Otorita dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita.
Baca Juga: Menerka Kandidat Terkuat Pemimpin Kepala Otorita IKN Nusantara Semakin Melebar, Siapa Saja Calonnya?
Adapun penunjukan dan pemberhentian keduanya dilakukan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR RI.
Presiden wajib melantik Kepala dan Wakil Kepala Otorita selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN disahkan.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com