Cair Sampai Rp600 Juta, Begini Langkah Ajukan Bantuan Bisnis Pesantren ke Kemenag Tahun 2022
Agama | 2 Maret 2022, 15:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama (Kemenag) secara resmi membuka pengajuan bantuan inkubasi bisnis untuk pesantren tahun 2022. Pengajuan terbuka untuk semua pesantren yang ingin atau punya unit usaha bisnis di tempatnya.
Bantuan ini menjadi salah satu program prioritas dalam mewujudkan kemandirian lembaga melalui Kemenag. Dimulai dari tanggal 1 sampai 25 Maret 2022.
Hal itu diutarakan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama M Ali Ramdhani dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).
Dalam keterangan tersebut disebutkan, pesantren dengan syarat tertentu bisa mendapatkan bantuan inkubasi bisnis hingga mencapai dana Rp600 juta per pesantren.
"Pengajuan bantuan inkubasi bisnis pesantren tahun 2022 sudah dibuka. Para calon penerima bantuan Kemenag bisa mengajukan proposal mulai 1 sampai 25 Maret 2022," ujarnya dikutip Antara.
Untuk proses pengajuan bantuan Kemenag, pondok pesantren bisa mendaftar sebagai pengusul dengan mengunggah dokumen proposal melalui laman resmi aplikasi bantuan SIMBA Pdpontren pada laman Kemenag ini,
Pengajuan bantuan disampaikan dalam bentuk berkas digital (softcopy). Selanjutnya, pesantren yang berminat diharapkan bisa mempersiapkan dan mengajukan usulan/proposal dengan mengacu pada Petunjuk Teknis Bantuan yang dapat diunduh pada laman Ditpondotren.Kemenag.go.id atau klik di sini.
Baca Juga: Kemenag Buka Suara soal Sepiker Masjid dan Gonggongan Anjing, Begini Klarifikasinya
Empat Kategori Pesantren Peraih Inkubasi Bisnis Pesantren
Kemenag lantas menjelaskan, ada empat kategori pesantren penerima bantuan.
Pertama, pesantren yang belum punya unit usaha. Kedua, pesantren yang punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp250juta.
"Kedua kategori pesantren ini mendapat bantuan Rp250 juta," ujar Dhani.
Kategori ketiga, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp500juta. Pesantren ini dapat bantuan sebesar Rp500juta.
Terakhir, pesantren punya unit usaha dengan rencana pengembangan maksimal Rp600 juta.
"Pesantren dengan kategori keempat ini dapat bantuan Rp600 juta," kata dia.
Menurutnya, replikasi serupa akan dilakukan di tahun-tahun berikutnya dengan sasaran lebih besar.
Ia berharap akan terwujud replikasi model kemandirian pada 5.000 pesantren yang menjalankan unit usaha secara mandiri dan membangun jejaring bisnis, baik antar-pesantren maupun dengan pihak lain.
"Proses pengajuan proposal bantuan, penetapan calon penerima bantuan, penetapan keikutsertaan dalam pelatihan, serta proses pencairan dana bantuan tidak dipungut biaya atau gratis. Tidak ada pungutan dalam bentuk permintaan dana awal kepada pesantren," kata dia.
Baca Juga: Menag Yaqut: Berbeda Itu Niscaya, Tidak Harus Saling Menjatuhkan
Tentang Inkubasi Bisnis Pesantren
Bantuan inkubasi bisnis pesantren merupakan implementasi dari program Kemandirian Pesantren yang digulirkan Kementerian Agama sejak 2020.
Kemenag menargetkan 500 paket proposal inkubasi bisnis pesantren untuk diberi bantuan dan pendampingan pada 2022.
Bantuan ini nantinya akan diberikan kepada pesantren yang belum pernah mendapatkan bantuan serupa demi mewujudkan pemerataan kemandirian pesantren di seluruh Indonesia.
"Jadi, pondok pesantren yang sebelumnya sudah mendapatkan bantuan inkubasi bisnis dari Kementerian Agama, tidak dapat ikut mendaftar. Hal tersebut agar sesuai dengan skema sasarannya, yakni mereplikasi model kemandirian pada 500 pesantren di tahun ini," kata dia.
Ia menjelaskan proyek percobaan program Kemandirian Pesantren telah berjalan sejak akhir 2020 di sembilan pondok pesantren.
Pada 2021, program ini diterapkan pada 105 pondok pesantren binaan Kementerian Agama. Selanjutnya, pada 2022 replikasi program kemandirian ditargetkan menyasar 500 pesantren.
Penulis : Dedik Priyanto Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV