> >

2 Tahun Pandemi Covid-19, Simak Deretan Kebijakan Terbaru Pemerintah

Peristiwa | 2 Maret 2022, 15:29 WIB
Ilustrasi. Dua tahun pandemi Covid-19 di Indonesia, berikut sejumlah kebijakan baru pemerintah dalam menekan penularan Covid-19. (Sumber: Angkasa Pura I)

"Jika uji coba berjalan baik, kami akan memperluas kebijakan tanpa karantina di seluruh Indonesia sejak 1 April 2022," kata Luhut.

"Namun sekali lagi, kebijakan ini akan dilaksanakan berdasarkan data perkembangan pandemi Covid-19 ke depan," ujarnya. 

Vaksin Booster dapat Dilakukan 3 Bulan Usai Vaksinasi Lengkap

Kementerian Kesehatan mengizinkan penyuntikan vaksin Covid-19 dosis ketiga (booster) dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi primer lengkap atau dua dosis.

Diketahui, sebelumnya vaksinasi booster lansia dapat dilakukan minimal enam bulan setelah menerima dosis kedua.

Aturan tersebut tercantum pada Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor SR.02.06/II/ 1180 /2022 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Dosis Lanjutan (Booster) bagi Masyarakat Umum.

"Interval pemberian dosis lanjutan (booster) bagi lansia (usia di atas 60 tahun) dan masyarakat umum perlu disesuaikan menjadi minimal tiga bulan setelah mendapat vaksinasi primer lengkap,” disebutkan dalam SE tersebut.

Baca Juga: Dua Tahun Pandemi, Kenali Beda Delta dan Omicron: Gejala hingga Penularan

Wajib Isi e-HAC Sebelum Terbang

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan membuat ketentuan baru yang mengharuskan pelaku perjalanan domestik dengan pesawat terbang untuk mengisi e-HAC sebelum keberangkatan.

e-HAC atau electronic-Health Alert Card (e-HAC) ialah Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.

Aturan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya yang mewajibkan pengisian e-HAC saat penumpang sudah mendarat di bandara tujuan.

Adapun tujuan pemberlakuan aturan baru ini adalah untuk menghindari antrean panjang di bandara saat kedatangan.

“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” kata Staf Ahli Menteri Kesehatan Bidang Teknologi Kesehatan Setiaji di Jakarta, Selasa (1/3).

Adapun aturan ini akan berlaku efektif mulai besok, Kamis (3/3). 

Baca Juga: Dua Tahun Covid: Sengkarut PCR, Gonta-ganti Kebijakan hingga Dugaan Bisnis Pejabat

Transisi Pandemi ke Endemi

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Indonesia akan melakukan transisi dari pandemi ke endemi secara bertahap.

Menurut penjelasannya, penetapan status endemi diukur berdasarkan tingkat imunitas atau kekebalan komunal yang tinggi.

Kemudian tingkat kasus yang rendah berdasarkan indikator dari World Health Organisasion (WHO). Pemerintah juga akan menilai kapasitas respons fasilitas Kesehatan yang memadai.

Prakondisi endemi ini, disebutkan Luhut harus terjadi dalam rentang waktu yang cukup panjang, stabil dan konsisten.

“Usulan konsep kriteria dari pandemi ke endemi dari waktu ke waktu masih akan disempurnakan dengan para pakar dan ahli di bidangnya,” kata Luhut dalam keterangan pers virtual Senin (21/2) lalu.

Selain itu, dia juga menegaskan, transisi dari pandemi ke endemi juga harus memenuhi target tingkat vaksinasi dosis lengkap dan ketiga (booster), terutama kepada sasaran warga lanjut usia (lansia).

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU