Kasus Kerangkeng Bupati Langkat Naik ke Penyidikan, Polisi Belum Tetapkan Tersangka
Hukum | 2 Maret 2022, 13:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) resmi menaikkan status kasus dugaan penyalahgunaan kerangkeng milik Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Sumut, Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi mengatakan, peningkatan status dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 70 saksi termasuk Terbit Rencana Perangin Angin.
“Peningkatan status kasus juga berdasarkan hasil penggalian makam dua penghuni kerangkeng yang beberapa waktu lalu dilakukan di Langkat,” ujar Kombes Pol Hadi, Rabu (2/3/2022).
Akan tetapi, meskipun status kasus penyalahgunaan kerangkeng ini sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, Hadi mengatakan polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Baca juga:
- LPSK Temukan Ada Peran Keluarga hingga Oknum Aparat di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
- Polisi Temukan Barang Bukti yang Diduga Alat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
Ia mengungkapkan, hal itu akan diumumkan segera dalam waktu dekat.
“Dalam waktu dekat baru akan diumumkan,” ucapnya.
Diketahui, penemuan kerangkeng milik Terbit Rencana bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) dan penggeledahan rumah Terbit Rencana Paranginangin di Desa RajaTengah, Kuala, Langkat, Sumatera Utara oleh KPK.
Kerangkeng tersebut berada di tanah seluas 1 hektare, dengan luas bangunan ruangan 6x6 meter yang terbagi menjadi dua kamar dengan kapasitas kurang lebih 30 orang.
Pengakuan dari Terbit, kerangkeng tersebut diklaim sebagai panti rehabilitasi bagi pecandu narkoba.
Namun dalam prakteknya, belakangan diketahui terdapat dugaan penyiksaan yang berujung adanya korban jiwa di kerangkeng tersebut.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV