> >

Pengamat UGM: Penundaan Pemilu Tanda Krisis Konstitusi dan Demokrasi, Tak Punya Pijakan Hukum

Politik | 2 Maret 2022, 15:43 WIB
Ilustrasi pemilu. Menurut dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Herlambang P Wiratraman, wacana penundaan pemilu merupakan tanda bahwa krisis konstitusi dan demokrasi tengah melanda Indonesia. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD )

Herlambang tak menampik bahwa cara itu memang bisa dilakukan untuk menunda pemilu, tapi publik pasti akan mempertanyakannya.

"Jika kita lihat secara seksama dengan pertimbangan hak asasi manusia, maka amandemen itu tidak perlu dilakukan apalagi jika semata untuk penundaan pemilu," terang Herlambang.

Oleh sebab itu, Herlambang mengingatkan, bahaya krisis konstitusi dan demokrasi akibat penundaan pemilu, jika benar-benar terjadi.

"Dalam pendekatan ekonomi politik, hukum ketatanegaraan yang disubordinasi oleh kepentingan kekuasaan dominan, akhirnya akan memberi jalan kekuasaan kian otoriter," pesan Herlambang.

"Yang kian menguatkan sistem politik kartel atau cartelized political system, sehingga melumpuhkan proses-proses demokrasi dan negara hukum," tandasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU