Politisi Golkar Azis Samual Jadi Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
Hukum | 2 Maret 2022, 11:35 WIBEmpat tersangka pengeroyok Haris ialah NA, JT, I, dan H. mereka dijerat Pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selain itu, Polda Metro Jaya juga menangkap seorang berinisial SS yang diketahui sebagai orang yang memerintahkan pengeroyokan terhadap Haris.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan bahwa SS dikenakan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP.
"SS yang memberikan perintah kami terapkan Pasal 55 Juncto Pasal 20 KUHP. Karena dia tidak melakukan, tetapi dia menyuruh," kata Ade.
Ade menambahkan bahwa keempat pengeroyok Haris di lokasi kejadian bekerja sebagai debt collector.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV