> >

Polri: Penyidik yang Tangani Kasus Nurhayati Tidak Cermat, Tapi Tak Ada yang Salah Dalam Perkara Ini

Hukum | 2 Maret 2022, 06:05 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (Sumber: Istimewa)

Selain itu, Polri juga memiliki undang-undang kepolisian, begitu pula kejaksaan yang memiliki undang-undang kejaksaan, dan hakim juga mempunyai undang-undang kehakiman.

Baca Juga: Mahfud MD: Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi yang Pertama Menyingkap Dugaan Korupsi

Dengan demikian, kasus Nurhayati harus dilihat secara utuh, tidak hanya bicara tentang keadilan hukum, tetapi juga tentang keadilan sosial (social justice).

“Tidak hanya mengejar kepastian hukum, tetapi keadilan dan kemanfaatan hukum itu juga harus memperhitungkannya,” ucap Dedi.

Dedi menyebutkan, dua pertimbangan inilah yang menjadi dasar penyidik Polri dan Kejaksaan untuk menghentikan kasus Nurhayati atau mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Selain itu, Dedi juga menekankan tidak ada yang salah dalam perkara ini karena memang kecermatan penafsiran terhadap suatu peristiwa pidana itu tidak mungkin sama alias berbeda-beda.

Baca Juga: Belajar dari Kasus Nurhayati, Kompolnas: Yang Bermasalah adalah Koordinasi Penyidik dan Jaksa

"Di tingkat Polri seperti itu, tingkat polda seperti itu kasusnya, ini diambil alih oleh Mabes, lebih melihat secara komprehensif terkait dengan masalah penerapan suatu peristiwa pidana," tutur Dedi.

Karena itu, kata dia, penyidik yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tidak akan diperiksa oleh Bidang Propam Polri.

Saat ini, Dedi menambahkan, Polri dan Kejaksaan tengah fokus menuntaskan perkara Nurhayati dengan menghentikan penuntutan terhadapnya pada hari ini juga.

"Tidak (diperiksa Propam). Sementara ini tidak dahulu. Fokus kami adalah terkait masalah kasus Nurhayati harus segera dihentikan, ya, harus segera dihentikan," kata Dedi.

Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka Nurhayati

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU