> >

Mahfud MD: Nurhayati Bukan Pelapor, Tapi yang Pertama Menyingkap Dugaan Korupsi

Hukum | 1 Maret 2022, 23:25 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut bahwa secara resmi Nurhayati itu bukan pelapor kasus dugaan korupsi di Desa Citemu, Kebupaten Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: KOMPAS.com/KRISTIAN ERDIANTO)

Baca Juga: Kejagung: Jaksa Tidak Tahu Kalau Nurhayati Ternyata Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa

Mahfud pun menambahkan, terdapat beberapa hal yang dapat menjauhkan posisi Nurhayati dari status tersangka, meski dirinya bukan sebagai pelapor.

Pertama, tak ada mens rea atau niatan buruk dalam diri Nurhayati untuk ikut terlibat dalam kasus korupsi yang diungkapnya.

"Karena kalau ada mens rea, dia (Nurhayati) tidak mungkin lapor kepada Kepala BPD. Mens rea untuk korupsi di diri Nurhayati tidak ada," tutur Mahfud.

Selain itu, Nurhayati sendiri mengaku tidak pernah terlibat ataupun ikut menikmati uang dari hasil korupsi tersebut.

"Dia juga tidak mau ketika didorong-dorong untuk menyembunyikan fakta, membuat laporan fiktif, agar (kasus korupsi itu) tidak bocor ke luar," terang Mahfud.

"Nah, dari situ sudah dapat dikatakan bahwa rasa keadilan kita keliru. Nampaknya, kurang profesional kalau Nurhayati lalu dinyatakan sebagai tersangka," tandasnya.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU