> >

Mantan Ketua KPU Ramlan Surbakti: Menunda Pemilu itu Mengingkari Kepercayaan Rakyat

Politik | 1 Maret 2022, 19:28 WIB
Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007 Profesor Ramlan Surbakti (Sumber: Fadel Prayoga/Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2004-2007, Profesor Ramlan Surbakti menyebut, usulan penundaan Pemilu 2024 mendatang itu sebagai langkah yang mengingkari rakyat.

Sebab itu akan mencoreng iklim demokrasi yang berlangsung di Indonesia. 

"Kalau ditunda pemilu itu mengingkari demokrasi kepercayaan rakyat," kata Ramlan saat menghadiri diskusi Kompas XYZ Forum, Selasa (1/3/2022). 

Baca Juga: Terkait Usul Penundaan Pemilu, Prabowo Nyatakan Hormat Konstitusi

Adapun, dalam Pasal 22E UUD 1945 yang mengatur pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali untuk memilih DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD. 

Sementara, Pasal 7 UUD 1945 mengatur masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun.

Menurut dia, bila rencana penundaan pesta demokrasi itu dilanggengkan, bertentangan azas periodik yang berlaku dalam UUD 1945 tersebut. 

"Menunda pemilu itu bertentangan betul dengan azas periodik. Periodik itu (menyatakan) kalau pejabat politik itu dipilih punya masa jabatan," ujar Ramlan Surbakti. 

Baca Juga: Gerindra Ogah Tanggapi Usulan Penundaan Pemilu 2024

Sebelumnya seperti diberitakan KOMPAS.TV, usulan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 beberapa waktu lalu datang dari tokoh partai politik yang berasal dari PKB, PAN dan Partai Golkar. 

Mereka menilai penyelenggaraan pesta demokrasi lima tahunan itu lebih baik diundur setahun atau dua tahun karena alasan krisis ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU