KPK Setor Rp3,8 Miliar ke Kas Negara dari Terpidana Korupsi Proyek Fiktif Waskita Karya
Peristiwa | 1 Maret 2022, 12:05 WIBKelima terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Baca Juga: KPK Perpanjang masa Penahanan Lima Tersangka Proyek Fiktif Waskita Karya
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV