Kejagung: Jaksa Tidak Tahu Kalau Nurhayati Ternyata Pelapor Kasus Korupsi Dana Desa
Hukum | 1 Maret 2022, 12:41 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon disebut tidak mengetahui kalau Nurhayati ternyata pelapor kasus korupsi dana desa.
Hal itu disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Republik Indonesia Febrie Adriansyah.
Baca Juga: Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum
Febrie Ardiansyah mengaku mengetahui hal tersebut setelah melakukan pengecekan di Kejaksaan Negeri Cirebon.
"Kita sudah cek ke JPU-nya di Cirebon. Mereka sama sekali tidak mengetahui bahwa Nurhayati adalah pelapor di perkara tersebut," kata Febrie dikutip dari Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Diketahui, Nurhayati sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka telah melaporkan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh mantan kepala desanya, Supriyadi.
Adapun berkas perkara kasus yang menjerat Nurhayati saat ini sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan setempat.
Baca Juga: Kabareskrim Polri: Penyidik Polres Cirebon Tetapkan Nurhayati Tersangka Atas Petunjuk Jaksa
Namun belakangan, aparat penegak hukum terkait yakni Bareskrim Polri dan Kejaksaan Agung melakukan koordinasi ulang dalam perkara Nurhayati tersebut.
Hasilnya, kata Febrie, pihaknya akan mengeluarkan surat keterangan penghentian penuntutan (SKP2) terkait perkara Nurhayati.
"Betul (akan dikeluarkan SKP2). Karena perkara sudah P21. Maka kita minta penyidik untuk tahap 2 dan kita akan SKP2," ucap Febrie.
Sebelumnya diberitakan, Nurhayati mengungkap dugaan penyelewengan anggaran desa lebih dari Rp 818 juta yang dilakukan Supriyadi. Ia kemudian melaporkan dugaan tindak pidana korupsi itu ke polisi.
Baca Juga: ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka Nurhayati
Namun, selain menetapkan Supriyadi sebagai tersangka, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Cirebon Kota juga menetapkan Nur sebagai tersangka pada akhir November 2021.
Polisi menduga Nurhayati melanggar Pasal 66 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lantas, gara-gara polisi menetapkan tersangka kepada Nurhayati, menimbulkan kritik dari berbagai kalangan.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, status tersangka Nurhayati, mantan bendahara Desa Citemu, Jawa Barat, tidak akan dilanjutkan.
Baca Juga: Ini Alasan Bareskrim dan Kejagung Sepakat Hentikan Penyidikan Kasus Nurhayati
Mahfud menuturkan, Nurhayati tak perlu datang lagi ke kantor Kemenko Polhukam. Dia menegaskan, Kemenko Polhukam sudah berkoordinasi dengan Polri dan Kejaksaan Agung.
"Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan," kata Mahfud lewat akun Twitter @mohmahfudmd, dikutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).
Secara terpisah, Kepala Bareskrim Pol Komjen Pol Agus Andrianto pada 26 Februari 2022 juga mengatakan, pihaknya berencana menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Menurut Agus, penerbitan SP3 itu dilakukan setelah Biro Wasidik melakukan gelar perkara dan disimpulkan bahwa tidak ditemukan cukup bukti agar kasus tersebut dilanjutkan ke persidangan.
Baca Juga: Nurhayati Menangis Status Tersangkanya Dicabut, Tunggu Surat Resmi dan Berharap Jadi Kenyataan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas.com