ICW Desak Propam Polri Panggil Penyidik Polres Cirebon yang Tetapkan Tersangka Nurhayati
Hukum | 1 Maret 2022, 11:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri segera memanggil dan memeriksa penyidik Polres Cirebon yang menetapkan tersangka Nurhayati.
Demikian Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangan tertulisnya kepada KOMPAS TV, Selasa (1/3/2022).
“Sebab, para penyidik itu berpotensi melanggar kode etik Polri, khususnya Pasal 10 ayat (1) huruf a dan d Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2006 terkait Etika dalam Hubungan dengan Masyarakat,” ucap Kurnia Ramadhana.
Di samping itu, ICW meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera menegur dan mengevaluasi Kapolres Cirebon.
Baca Juga: Soal Kasus Nurhayati, Komisi III DPR: Peringatan buat Polri, Jangan Main-Main dalam Menegakkan Hukum
“Karena terbukti tidak profesional dalam mengawasi tugas bawahannya saat menangani perkara korupsi di Desa Citemu,” ujar Kurnia.
Seperti beberapa waktu terakhir, sejumlah pejabat ramai-ramai mengonfirmasi kekeliruan Polres Cirebon dalam menetapkan tersangka Nurhayati, diantaranya, Kepala Badan Resor Kriminal Polri (Kabareskrim) dan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam).
Keduanya menyebutkan bahwa penetapan tersangka Nurhayati tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup, sehingga ke depan aparat penegak hukum, baik Kepolisian atau Kejaksaan, akan segera menghentikan penyidikannya.
Sementara itu, lanjut Kurnia, sejak awal masyarakat sudah menduga adanya kejanggalan di balik penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Cirebon.
Baca Juga: Jaksa Agung Instruksikan Kajari Cirebon Lakukan Tahap II Tersangka Nurhayati
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV