Jaksa Agung Instruksikan Kajari Cirebon Lakukan Tahap II Tersangka Nurhayati
Hukum | 28 Februari 2022, 16:03 WIB“Sepakat (menghentikan -red),” kata Agus.
Kabareskrim mengaku dirinya telah bertemu dengan Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Jumhana membahas masalah P-21 Nurhayati.
Baca Juga: Nurhayati Menangis Status Tersangkanya Dicabut, Tunggu Surat Resmi dan Berharap Jadi Kenyataa
Dalam pengakuannya, Kabareskrim menjelaskan pertemuan tersebut digelar setelah Polri melalui Biro Pengawasan Penyidik (Wassidik) melakukan gelar perkara di Mabes Polri pada Jumat (25/2/2022).
Sebagaimana hasil gelar perkara, Kabareskrim menegaskan bahwa penyidik Polres Cirebon tidak memiliki cukup bukti menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa.
Dalam pertemuan tersebut, kata Agus, pihak Kejaksaan Agung sepakat dengan hasil gelar perkara di Bareskrim Polri, bahwa penyidik Polres Cirebon menetapkan tersangka Nurhayati atas petunjuk jasa penuntut umum (JPU).
“Oleh karena itu pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ujarnya.
Setelah nanti ada hasil pemeriksaan, Kejaksaan Agung akan bersurat ke Bareskrim Polri untuk dimohonkan agar perkara Nurhayati yang sudah P-21 tersebut dilimpahkan ke Kejati Jawa Barat untuk dihentikan penuntutannya, karena tidak cukup bukti atau diterbitkannya surat keterangan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami akan pertimbangkan bila memang jelas akan dihentikan penuntutan untuk tahap II Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkannya SKPP-nya,” ujar Agus.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV