> >

Fadli Zon: Penerbitan Intruksi Jokowi Soal BPJS Kesehatan Hanya untuk Kumpulkan Duit Rakyat

Politik | 28 Februari 2022, 13:37 WIB

Namun, pada bulan April 2020, Perpres itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga besaran iuran BPJS kembali menjadi seperti yang diatur oleh Perpres No. 82 Tahun 2018, yaitu tarif sebelum kenaikan itu terjadi.

"Anehnya, pada Mei 2020, Presiden kembali mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020, yang merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020, di mana iuran Kelas I ditetapkan jadi Rp150 ribu; Kelas II Rp100 ribu; dan Kelas III Rp42 ribu."

"Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS," cuit Fadli Zon.

Baca Juga: Moeldoko: Masyarakat yang Bisa Beli Tanah Seharusnya Tak Masalah Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Selain itu, pemerintah berencana menghapuskan kelas rawat inap BPJS, namun hingga saat ini peserta masih ditariki iuran berdasarkan kelas. Aturan ini tidak adil bagi peserta yang membayar iuran lebih mahal.

"Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran Kelas I, tetapi saat giliran mereka mengklaim manfaat, mereka hanya bisa mengklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik Kelas II."

"Mulai dari isu dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan, hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres No. 1 Tahun 2022, isu pokoknya sebenarnya bukanlah untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat."

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU