> >

Fadli Zon: Penerbitan Intruksi Jokowi Soal BPJS Kesehatan Hanya untuk Kumpulkan Duit Rakyat

Politik | 28 Februari 2022, 13:37 WIB

 

Beda dengan Mahfud, Fadli Zon Minta Pemerintah Pulangkan Teroris Lintas Batas (Sumber: Wakil Ketua Umum Gerindra Fadli Zon (KOMPAS.com/Haryantipuspasari))

JAKARTA, KOMPAS TV - Anggota DPR RI Fadli Zon menyebut penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hanya untuk mengumpulkan dana rakyat di tengah krisis ekonomi akibat adanya pandemi Covid-19. 

Diketahui, Inpres Nomor 1 Tahun 2022 mewajibkan masyarakat yang akan mengurus SIM, STNK, jual beli tanah hingga naik haji dan umrah diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Politikus PKS: Intruksi Jokowi Soal BPJS Kesehatan Kian Tambah Beban Masyarakat

"Saya melihat, Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya," tulisan dalam akun Twitter pribadi Fadli Zon, Senin (28/2/2022). 

Politikus Partai Gerindra itu mengimbau agar Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tidak menjadi alat pemaksaan BPJS. Sebab, tugas pemerintah itu mencari tahu atau memahami kendala yang dihadapi masyarakat mengapa tak daftar BPJS. 

"Inpres tersebut sangat tak adil bagi masyarakat. Di satu sisi masyarakat mau dipaksa menjadi peserta BPJS, namun sistem dan manfaat pelayanan BPJS sendiri masih kerap berubah-ubah," kicaunya. 

Baca Juga: Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Bagaimana Jika BPJS Kesehatan Tidak Aktif?

Ia menjelaskan, dahulu Presiden Jokowi sempat mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan. 

Kemudian, Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan; dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Purwanto

Sumber : Kompas TV


TERBARU