Kronologi Pasien Anak Meninggal Usai Ditolak RSAL Merauke, TNI AL: Proses Hukum Prajurit yang Salah
Peristiwa | 28 Februari 2022, 11:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Komandan Lantamal XI Merauke Kolonel Laut (P) Hari Widjajanto menjelaskan kronologi pasien anak meninggal dunia usai ditolak Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Lantamal XI Merauke, Papua.
Hari menuturkan, kejadian berawal ketika RSAL Lantamal XI Merauke kedatangan seorang pasien yang masih anak-anak berinisial AM.
Baca Juga: Viral Rumah Sakit Diduga Tolak Pasien, Petugas Medisnya Akan Jalani Sidang Kode Etik
Ketika itu, kata Hari, pihak RSAL Lantamal XI Merauke menjelaskan kepada keluarga korban bahwa rumah sakit tidak memiliki dokter spesialis anak.
Karena itu, petugas rumah sakit kemudian mengarahkan agar pasien dibawa ke RSUD Merauke yang disebut memiliki dokter anak dan fasilitas lebih lengkap.
Namun, setibanya di RSUD Merauke, anak berusia 10 tahun tersebut dinyatakan telah meninggal dunia.
Karena kejadian itu, Kolonel Hari mengutarakan permintaan maaf dari TNI TNI AL.
Baca Juga: TNI AL Minta Maaf dan Janji akan Selidiki Pasien yang Ditolak RSAL Merauke
Selain itu, ia memastikan akan menyelidiki insiden penolakan pasien anak oleh Rumah Sakit Angkatan Laut (RSAL) Lantamal XI Merauke.
“Saya menyelidiki dan menelusuri kejadian ini, apakah ada kelalaian dari pihak RSAL Lantamal XI," kata Kolonel Hari dikutip dari keterangan resmi yang dikutip dari Kompas.com, Senin (28/2/2022).
"Apabila ada (petugas yang bersalah), saya akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku."
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Julius Widjojono menegaskan pihak yang terbukti bersalah dalam penyelidikan akan dihukum sesuai dengan ketentuan.
Baca Juga: Anaknya Meninggal Usai Ditolak RSAL Merauke, Keluarga Pasien Minta Pertanggungjawaban
Menurut Julius, ketegasan ini sudah menjadi komitmen dari Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono.
“Hal ini sudah menjadi komitmen KSAL Laksamana Yudo Margono tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum," ujarnya.
"Karena hal ini sudah menjadi komitmen dari institusi TNI mulai dari Panglima TNI dan jajaran di bawahnya, prajurit yang salah akan diproses secara hukum."
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas.com