> >

Pakar Hukum Tata Negara: Penundaan Pemilu 2024 Pembangkangan Konstitusi

Politik | 28 Februari 2022, 04:05 WIB
Ilustrasi: kotak suara pemilihan umum atau pemilu. (Sumber: KOMPAS/MAHDI MUHAMMAD)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Penundaan pemilihan umum (Pemilu) 2024 dinilai tidak sejalan dengan semangat konstitusi, bahkan merupakan pembangkangan terhadap konstitusi.

"Usulan penundaan pemilu merupakan constitution disobedience atau pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Fahri Bachmid dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (27/2/2022).

Menurut Fahri, bahwa usulan penundaan Pemilu 2024 ini tentunya tidak terwadahi, serta tidak dikenal dalam rumusan norma konstitusi.

Oleh karena itu, dia berpendapat usulan tersebut menjadi tidak sejalan dengan konstitusi dan UU tentang Pemilu itu sendiri.

Baca Juga: Terkait Wacana Tunda Pemilu 2024, Yusril: Ada Konsekuensi Legitimasi yang Harus Dipertimbangkan

“Dengan demikian, usulan itu hanya dapat dipandang sebagai ius constituendum atau konsep hukum yang dicita-citakan, dan belum diakomodasi dalam konstitusi,” kata dia.

Undang-Undang Dasar 1945 yang merupakan sebagai konstitusi Indonesia, disebut Fahri, telah mengatur tentang siklus pelaksanaan Pemilu di Indonesia yang dilaksanakan setiap lima tahun sekali. 

Hal itu sebagai perwujudan hak asasi politik warga negara untuk memilih wakil-wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, dan DPRD, serta memilih Presiden dan Wakil Presiden.

Baca Juga: AHY Sebut Usulan Penundaan Pemilu Tidak Logis dan Tak Sesuai dengan Konstitusi

Secara doktrinal, Indonesia sebagai negara demokrasi konstitusional, tentunya menempatkan konstitusi sebagai hukum dasar yang tertinggi.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU