Pakar Hukum Tata Negara: Penundaan Pemilu 2024 Pembangkangan Konstitusi
Politik | 28 Februari 2022, 04:05 WIBSerta wajib untuk dilaksanakan, bukan untuk diperdebatkan yang pada akhirnya melahirkan sikap pembangkangan terhadap nilai serta norma konstitusi itu sendiri atau constitution disobedience.
“Pada hakikatnya UUD NRI Tahun 1945 harus dipedomani dan dilaksanakan oleh seluruh komponen masyarakat dan penyelenggara negara,” ujarnya.
Baca Juga: Sorotan Berita: Rusia Ancam Negara Tetangga hingga Sikap Partai Buruh Soal Penundaan Pemilu
“Serta pada sisi yang lain konstitusi harus ditempatkan sebagai rujukan dalam pencarian solusi atas persoalan kenegaraan dan kebangsaan yang timbul.”
Dengan demikian, menurut dia, berdasarkan desain konstitusional sistem pemilu dalam UUD 1945, maka tidak ada peluang serta jalan keluar untuk mengakomodasi wacana perpanjangan masa jabatan-jabatan publik, yang diisi berdasarkan hasil pemilu maupun mencari formula penundaan pemilu.
“Sebab, tidak adanya pranata konstitusional yang tersedia dan diciptakan untuk itu,” kata Fahri.
Baca Juga: Tidak Ada Negara di Dunia Ini yang Tunda Pemilu karena Pertumbuhan Ekonomi
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV