> >

Penundaan Pemilu Disebut Cara Populer Rezim Otoritarian Perpanjang Jabatan

Politik | 27 Februari 2022, 20:02 WIB
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

Titi menambahkan usulan terkait penundaan pemilu ini malah menunjukkan adanya inkonsistensi di kalangan pejabat publik.

"Dengan membaca argumen pejabat publik, kita bisa lihat inkonsistensi pejabat publik kita, tiba keinginan, tiba argumen," tuturnya.

Baca Juga: Tidak Ada Negara di Dunia Ini yang Tunda Pemilu karena Pertumbuhan Ekonomi

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU