Terkait Wacana Tunda Pemilu 2024, Yusril: Ada Konsekuensi Legitimasi yang Harus Dipertimbangkan
Politik | 27 Februari 2022, 19:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan membawa konsekuensi legitimasi pemerintah.
Penundaan pemilu akan berimplikasi pada masa jabatan Presiden, Wakil Presiden, dan anggota lembaga legislatif. Padahal, menurut undang-undang, masa jabatan mereka adalah lima tahun.
"Penundaan pemilu berimplikasi pada masa jabatan para anggota DPR, DPD, MPR, dan jabatan Presiden dan Wakil Presiden dengan sendirinya," ungkap Yusril dalam acara Kompas Petang, Minggu (27/2/2022).
"Kalau sudah lewat waktu lima tahun, hari besoknya itu, atas dasar apa lagi dia memerintah, bisa jadi orang itu kehilangan legitimasi untuk memerintah," tuturnya.
Ia menilai wacana penundaan pemilu ini merupakan persoalan hukum dan politik.
"Jadi persoalan hukumnya itu adalah persoalan keabsahan dan legitimasi seseorang. Kalau seseorang itu tidak legitimate, perintah orang itu bisa ditolak oleh orang lain," lanjut Yusril.
Baca Juga: AHY Sebut Usulan Penundaan Pemilu Tidak Logis dan Tak Sesuai dengan Konstitusi
Kesepakatan bisa saja terjadi jika para pemimpin politik membawa soal ini dan disetujui oleh Presiden.
"Andai pun presiden juga setuju, tentu jalan hukum yang harus ditempuh seperti apa? Jangan sampai kita menabrak ketentuan-ketentuan dalam konstitusi kita," tutur Yusril.
Penulis : Danang Suryo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV