Sebut Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Status Tersangka Nurhayati, Kabareskrim: Lihat Secara Utuh
Hukum | 27 Februari 2022, 13:55 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Agus Andrianto menyebut, ada unsur tidak sengaja dalam penetapan Nurhayati sebagai tersangka kasus korupsi. Padahal kasus korupsi tersebut diketahui berdasarkan laporan Nurhayati.
Karena tidak sengaja, Agus belum berencana menindak anggotanya yang menetapkan Nurhayati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBDes di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
"Bisa saja, saat proses penyidikan kepala desa (tersangka korupsi), ada dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Nurhayati (pelapor)," kata Agus, dikutip dari Tribunnews.com, Minggu (27/2/2022).
Dengan perkembangan itu, kejaksaan dan kepolisian masih mendalami dan menyidik lebih lanjut peranan Nurhayati selaku bendahara desa dalam kasus itu.
Baca Juga: Setop Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Tidak Dilanjutkan, Tunggu Formula Yuridisnya
Agus meminta masyarakat melihat perkara tersebut secara utuh, mengingat hasil gelar perkara penetapan tersangka tidak menunjukan adanya unsur kesengajaan dari polisi.
"(Publik) harus melihat secara utuh, apakah karena faktor kesengajaan, adanya petunjuk pada P19 yang minta didalami peranan Nurhayati dari jaksa peneliti," terang Agus.
"Dari diskusi dengan Karowassidik dan Dirtipidkor pun belum terlihat unsur sengaja, mentersangkakan Nurhayati dalam kasus tersebut," lanjutnya.
Namun, sisi lain Agus tetap mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi aktif mengawal perkembangan kasus korupsi itu.
Agus menegaskan, masalah tersebut pastinya bakal menjadi bahan evaluasi dan introspeksi internal Polri.
Baca Juga: Polisi Akan Koordinasi dengan Jaksa Terkait Kasus Nurhayati Pelapor Dana Desa yang Jadi Tersangka
"Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan media dan penggiat medsos yang telah memviralkan hal ini," ucap Agus.
"Bapak Kapolri menekankan kepada jajaran untuk selalu introspeksi diri, tidak anti kritik, sehingga kalau ada hal yang salah atau merusak rasa keadilan masyarakat ya harus berani mengambil sikap," tandas dia.
Dalam pemberitaan sebelumnya, unggahan akun Twitter Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berisi keterangan penghentian penetapan status tersangka Nurhayati.
Dalam unggahan hari ini, akun Twitter Mahfud memastikan hal tersebut dan kini pihaknya tengah menyiapkan formula yuridisnya.
"Kemenko Polhukam telah berkoordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan. Insyaallah status tersangka (Nurhayati) tidak dilanjutkan. Tinggal (tunggu) formula yuridisnya," ujar mantan Pimpinan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto
Sumber : Tribunnews.com