> >

Setop Status Tersangka Nurhayati, Mahfud MD: Tidak Dilanjutkan, Tunggu Formula Yuridisnya

Hukum | 27 Februari 2022, 11:21 WIB
Mentersi Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD bakal menghentikan status tersangka Nurhayati dalam kasus korupsi dana APBDes di Cirebon, Jawa Barat. (Sumber: Kemenko Polhukam )

Baca Juga: Ini Respons Mahfud MD soal Rekomendasi Komnas HAM dalam Penyelidikan di Desa Wadas

Perlu diingat kembali, Nurhayati merupakan pelapor kasus dugaan korupsi APBDes di Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara itu.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon dan Polres Cirebon Kota dengan tujuan untuk pendalaman kasus melalui penyidikan lanjutan.

Padahal, dalam proses sebelumnya, Nurhayati yang juga menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu masih menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi tersebut.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nurhayati tentu menepis tudingan bahwa dirinya ikut menikmati hasil korupsi dari Kades Citemu berinisial S sejak 2018 hingga 2020 itu.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU