> >

Siap-siap Bantuan Set Top Box Gratis dari Kominfo, Cek Mana Saja Kelurahan yang Kebagian

Sosial | 27 Februari 2022, 08:15 WIB
Bantuan set top box (STB) gratis dari kominfo akan disalurkan sebentar lagi. (Sumber: Kominfo.go.id)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan dibagikan kepada masyarakat kurang mampu.

Pada pelaksanaan Analog Switch Off/ASO Tahap I, Kominfo akan mulai membagikan 3.202.470 unit STB gratis.

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 Pasal 85 ayat 1 tentang penyediaan alat bantu penerima siaran (STB) gratis kepada rumah tangga miskin.

Pembagian STB gratis merupakan bagian dari program pemerintah di mana mulai tahun 2022 siaran TV analog akan diganti dengan digital secara bertahap.

Untuk bisa mengakses siaran TV digital inilah, masyarakat memerlukan alat bantu yang bernama STB.

Baca Juga: Cara Dapatkan Set Top Box Gratis dari Kominfo, untuk Beralih dari TV Analog ke Digital

Proses distribusi STB gratis tahap I akan dilakukan di 56 wilayah siaran yang mencakup 166 kabupaten/kota.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Kominfo, Ismail.

Cek Kelurahan yang Dapat STB Gratis

Untuk memudahkan dalam pendistribusian, Kominfo sudah merinci beberapa kelurahan yang mendapat bantuan dan jumlah unit STB Gratis yang diberikan.

Ismail menghimbau kepada masyarakat yang ingin melihat daftar kelurahan tersebut untuk mengunjungi tautan berikut https://komin.fo/stbASO1.

Ismail mengatakan, jumlah STB gratis yang akan diberikan nantinya akan terus bertambah.

Pada tahap pertama, kabarnya, Set Top Box gratis akan disalurkan mulai 15 Maret hingga 30 April 2022

Lalu, bagaimana dengan orang yang tidak tercatat sebagai penerima STB gratis?

Baca Juga: Catat Alurnya! Distribusi Set Top Box TV Digital untuk Rumah Tangga Miskin Segera Dimulai

Dalam hal ini, Ismail mempersilahkan masyarakat umum untuk segera membeli STB agar bisa menikmati siaran digital.

"Bagi masyarakat yang tidak termasuk di dalam daftar rumah tangga miskin calon penerima bantuan STB dan sehari-harinya menggunakan siaran TV analog, kami menghimbau agar segera membeli STB secara mandiri dan tidak menunggu hingga siaran TV analog dihentikan," kata Ismail, mengutip Kompas.com, Minggu (27/2/2022).

Syarat Penerima STB Gratis

  • WNI dan memiliki KTP Elektronik.
  • Penerima adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS, Kementerian Sosial,
  • Berlokasi di daerah terdampak Analog Switch Off (ASO), dan
  • Memiliki televisi serta bersedia menerima bantuan STB.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU