Elite Parpol Bicara Tunda Pemilu karena Terlalu Nyaman dengan Kekuasaan
Politik | 26 Februari 2022, 19:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Partai-partai politik disebut terlalu nyaman di dalam lingkungan kekuasaan. Hal inilah yang memunculkan wacana penundaan pemilu, karena dengan demikian bisa merasakan kekuasaan yang lebih panjang, tanppa perlu berjuang di pemilu.
“Terlalu nyaman di lingkungan kekuasaan bagi partai-partai ini. Sehingga daripada melakukan upaya baru di dalam pemilu berikutnya, ya sudah diperpanjang karena sudah ternikmati kekuasaan,” papar Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Andalas Ferry Amsyari dalam Diskusi Publik Tolak Penundaan Pemilu yang digelar virtual, Sabtu (26/2/2022).
Dia mengatakan, partai-partai politik yang mengusulkan penundaan pemilu khawatir peralihan lewat pemilu bakal merugikan mereka sebagai pendukung pemerintah.
Baca Juga: Elite Parpol Minta Pemilu Ditunda, PP Muhammadiyah: Jangan Tambah Masalah Bangsa
Seperti dketahui sejumlah ketua umum partai politik telah menyebut usulan penundaan pemilu, antara lain Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar, Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan, juga Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto.
“Ini sebenarnya akan merusak suasana demokrasi. Partai-partai lain bagaimana? Terutama partai-partai di luar kekuasaan?” ujar Ferry Amsyari.
Padahal, kata Ferry, partai-partai politik tersebut juga memiliki hak untuk memperjuangan asirasi kader dan pemilih dalam kancah pemilihan umum.
Baca Juga: PAN Berencana Akan Komunikasikan Penundaan Pemilu 2024 Dengan Elite Parpol Lain
Ferry mengingatkan penundaan pemilu setidaknya melanggar Undang-Undang Dasar 1945 yaitu pasal 22 E ayat 1, pemilu merupakan alat demokrasi untuk memilih Presiden, DPR, DPRD dilangsungkan lima tahun sekali.
Sementara di Pasal 7 UUD jelas mengatakan, Presiden menjabat lima tahun dan dapat dipilih kembali untuk kembali satu periode.
“Dalam teori sistem presidensial adalah masa jabatan yang tepat, tidak digoyang,” ujarnya.
Baca Juga: Denny Indrayana: Usul Penundaan Pemilu Itu Inkonstitusional, Presiden Harus Segera Meluruskan!
Menurutnya, sehebat apa pun seorang presiden, begitu sudah menjalani jabatan selama dua periode , maka tidak boleh lagi dipilih.
“UUD membatasi masa jabatan agar timbul siklus ketatanegaraan, generasi-generasi baru agar perbaikan bisa dilanjutkan dan yang bermasalah bisa dibenahi presiden-presiden selanjutnya,” ungkapnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV