Denny Indrayana: Usul Penundaan Pemilu Itu Inkonstitusional, Presiden Harus Segera Meluruskan!
Politik | 26 Februari 2022, 13:10 WIBDia mengingatkan bahwa dalam teori ketatanegaraan, pelanggaran atas konstitusi hanya dimungkinkan dalam situasi sangat darurat, misalnya demi menyelamatkan negara dari ancaman serius yang berpotensi menghilangkan negara.
Jika konstitusi ingin dilanggar, alasannya harus jelas untuk penyelamatan negara dan melindungi seluruh rakyat Indonesia.
Baca Juga: Usulan Tunda Pemilu 2024 : 'Pemilu Dapat Ganggu Potensi Kebangkitan Ekonomi di Tengah Pandemi'
Namun dia melihat usulan menunda Pemilu 2024, sama sekali bukan karena situasi darurat untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
Menurut Denny, usulan menunda pemilu dan memperpanjang masa jabatan presiden, termasuk anggota DPR, lebih didasari pada dahaga kekuasaan.
“Tidak boleh konstitusi disalahgunakan untuk memberikan legitimasi, atas penumpukan kekuasaan yang sejatinya melanggar maksud dan tujuan hadirnya hukum dasar konstitusi itu sendiri,” ungkapnya.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV