> >

Layanan e-SPT akan Ditutup, Intip Cara Lapor SPT Pajak Lewat e-Form dan e-Filing

Update | 26 Februari 2022, 08:32 WIB
Ilustrasi pajak. Layanan e-SPT akan ditutup, kini wajib pajak dapat melaporkan SPT lewat e-Form dan e-Filing. (Sumber: Thinkstock)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai akhir Februari 2022, wajib pajak sudah tidak bisa lagi melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui e-SPT.

Sebagai gantinya, setiap pribadi atau badan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengirimkan laporan SPT lewat e-Form dan e-Filing.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, pengalihan e-SPT ke e-Form dan e-Filing itu menjadi upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

"Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup, ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).

Baca Juga: Terbaru Februari 2022, Ini Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Mengenai cara pelaporan SPT melalui e-Form dan e-Filing, berikut secara lengkap tahapan-tahapannya.

Cara lapor SPT melalui e-Form

  1. Wajib pajak mesti login terlebih dahulu di laman www.pajak.go.id
  2. Setelah berhasil login, klik tab 'Lapor' dan 
  3. Kemudian, klik logo e-Form PDF
  4. Pilih tab 'Buat SPT' dan ikuti langkah selanjutnya sesuai pertanyaan yang ada
  5. Usai menjawab semua pertanyaan yang diberikan, kirim permintaan
  6. Nantinya, formulir SPT elektronik akan terunduh secara otomatis. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut secara offline atau daring
  7. Selain itu, token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat pengunduhan formulir tadi

Baca Juga: Cara Blokir STNK Melalui Online, Motor Hilang atau Dijual Tak Lagi Repot Ditagih Pajak

Cara lapor SPT melalui e-Filling

Secara umum, proses pelaporan SPT melalui e-Filling itu tidak jauh beda dengan yang lewat e-Form, langkah-langkahnya kurang lebih seperti ini.

  1. Wajib pajak tetap harus login terlebih dahulu di laman www.pajak.go.id
  2. Lepas itu, pilih menu 'Lapor' dan layanan 'e-Filling'
  3. Selanjutnya, pilih 'Buat SPT' dan ikuti panduan pengisian e-Filling
  4. Isi setiap informasi yang diperlukan, mulai dari tahun pajak, status SPT, status pembetulan, penghasilan, daftar harta dan kewajiban, hingga yang terakhir yakni pernyataan
  5. Jika semua data sudah terisi, ringkasan SPT akan tersedia dan lanjut ke pengambilan kode verifikasi
  6. Terakhir, setelah SPT terkirim, jangan lupa untuk mengecek email untuk menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT tadi

Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Sejumlah Sektor Usaha

Jumlah laporan SPT terkini

DJP melaporkan, setidaknya 3,2 juta wajib pajak telah mengirimkan laporan SPT 2021 hingga Selasa, 22 Februari 2022, baik yang pribadi maupun badan.

Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo menjabarkan, jumlah tersebut terdiri dari 3,1 juta laporan SPT wajib pajak pribadi, sedangkan wajib pajak badan ada sekitar 100.000.

"Untuk mengoptimalkan, kami terus dorong penyampaian SPT lebih awal waktu. PPh Badan di April, kami harapkan akan lebih cepat,” tutur Suryo dalam konferensi pers APBN KITA, Selasa.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir pelaporan SPT wajib pajak pribadi itu paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajaknya.

Sementara, untuk SPT wajib pajak badan, pelaporannya mesti dilakukan paling lambat empat bulan setelah berakhirnya tahun pajak.

"Kami juga akan terus mendorong agar pelaporan SPT lebih awal waktu, salah satunya dengan mengirimkan email blast untuk mengingatkan," tandas Suryo.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU