Layanan e-SPT akan Ditutup, Intip Cara Lapor SPT Pajak Lewat e-Form dan e-Filing
Update | 26 Februari 2022, 08:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Mulai akhir Februari 2022, wajib pajak sudah tidak bisa lagi melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) melalui e-SPT.
Sebagai gantinya, setiap pribadi atau badan yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dapat mengirimkan laporan SPT lewat e-Form dan e-Filing.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor menjelaskan, pengalihan e-SPT ke e-Form dan e-Filing itu menjadi upaya untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.
"Jadi yang akan ditutup hanya e-SPT. Jadi bukan e-Filing yang ditutup, ya. e-Filing dan e-SPT itu berbeda," kata Neilmaldrin, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/2/2022).
Baca Juga: Terbaru Februari 2022, Ini Wilayah yang Berlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor
Mengenai cara pelaporan SPT melalui e-Form dan e-Filing, berikut secara lengkap tahapan-tahapannya.
Cara lapor SPT melalui e-Form
- Wajib pajak mesti login terlebih dahulu di laman www.pajak.go.id
- Setelah berhasil login, klik tab 'Lapor' dan
- Kemudian, klik logo e-Form PDF
- Pilih tab 'Buat SPT' dan ikuti langkah selanjutnya sesuai pertanyaan yang ada
- Usai menjawab semua pertanyaan yang diberikan, kirim permintaan
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan terunduh secara otomatis. Wajib pajak dapat mengisi formulir tersebut secara offline atau daring
- Selain itu, token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat pengunduhan formulir tadi
Baca Juga: Cara Blokir STNK Melalui Online, Motor Hilang atau Dijual Tak Lagi Repot Ditagih Pajak
Cara lapor SPT melalui e-Filling
Secara umum, proses pelaporan SPT melalui e-Filling itu tidak jauh beda dengan yang lewat e-Form, langkah-langkahnya kurang lebih seperti ini.
- Wajib pajak tetap harus login terlebih dahulu di laman www.pajak.go.id
- Lepas itu, pilih menu 'Lapor' dan layanan 'e-Filling'
- Selanjutnya, pilih 'Buat SPT' dan ikuti panduan pengisian e-Filling
- Isi setiap informasi yang diperlukan, mulai dari tahun pajak, status SPT, status pembetulan, penghasilan, daftar harta dan kewajiban, hingga yang terakhir yakni pernyataan
- Jika semua data sudah terisi, ringkasan SPT akan tersedia dan lanjut ke pengambilan kode verifikasi
- Terakhir, setelah SPT terkirim, jangan lupa untuk mengecek email untuk menerima bukti penerimaan elektronik (BPE) SPT tadi
Baca Juga: Sri Mulyani Perpanjang Insentif Pajak Sejumlah Sektor Usaha
Jumlah laporan SPT terkini
DJP melaporkan, setidaknya 3,2 juta wajib pajak telah mengirimkan laporan SPT 2021 hingga Selasa, 22 Februari 2022, baik yang pribadi maupun badan.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com