> >

Pakar Hukum Tata Negara Tegaskan Tidak Ada Alasan Kuat untuk Tunda Pemilu 2024

Politik | 26 Februari 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi pemilu. (Sumber: Shutterstock/Kompas.com)

Menurutnya hal seperti itu tidak boleh terjadi di Indoneisa, karena jelas merupakan pelanggaran terhadap konstitusi.

Dia meminta Presiden Joko Widodo mengingatkan kembali koalisinya agar tidak mencetuskan ide-ide yang berpotensi mengkhianati konstitusi dan Undang-Undang Dasar.

Baca Juga: Perludem soal Muhaimin Minta Pemilu Ditunda: Itu Keinginan Mengada-ada dan Tidak Bisa Dilaksanakan

Menurutnya ide-ide aneh seperti perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu, harus ditolak dengan keras.

Karena kalau dibiarkan, maka bisa saja ide-ide aneh seperti ini bisa diwujudkan. Dia mencontohkan, pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden menggunakan hasil pemilu sebelumnya, adalah ide yang aneh.

“Tapi ide aneh seperti ini toh tetap bisa terlaksana. Karena mereka mengabaikan publik,” ujarnya.

 

 

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU