Zulkifli Hasan akan Bangun Komunikasi dengan Mitra Koalisi untuk Tunda Pemilu 2024
Politik | 25 Februari 2022, 15:02 WIBUsulan penundaan Pemilu 2024 dengan alasan pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 sebelumnya pernah dilontarkan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada Januari lalu.
Saat itu, usulan tersebut juga direspons beragam oleh pemerhati pemilu hingga publik.
Baca Juga: Perludem: Pemilu Tidak Bisa Ditunda karena Alasan Mempertahankan Stabilitas Ekonomi
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut bahwa tidak ada aturan yang menjadi pijakan Pemilu bisa ditunda karena alasan mempertahankan stabilitas pertumbuhan ekonomi.
Peneliti senior Perludem Titi Anggraini mengatakan, Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengenal sejumlah kondisi yang bisa berdampak pada penundaan sebagian tahapan atau keseluruhan tahapan Pemilu yaitu terjadinya kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan-gangguan lainnya.
Baca Juga: Syarief Hasan Ingatkan Muhaimin Iskandar soal Usul Tunda Pemilu 2024: Kekuasaan Itu Cenderung Korup
“Kalau kita lihat pada penyebab bisa tertundanya tahapan sebagian atau keseluruhan penyelenggaraan Pemilu, tidak ada yang bisa menunda Pemilu karena adanya upaya untuk mempertahankan stabilitas pertumbuhan ekonomi, itu dari konteks undang-undang Pemilunya,” ujar Titi dalam wawancaranya dengan jurnalis KOMPAS TV Thifal Solesa Waldi, Kamis (24/2/2022).
Kemudian dari sisi yang lebih fundamental, pendekatan konstitusi, dan kepatuhan dalam konstitusi, Undang-Undang Dasar sudah mengatur bahwa masa jabatan presiden adalah selama 5 tahun dan hanya bisa dipilih untuk satu kali periode berikutnya.
Artinya, kata Titi, 5 tahun itu tidak boleh lebih, tidak boleh kurang. Dalam Pasal 22 e ayat 1 Undang-Undang Dasar disebutkan bahwa Pemilu diselenggarakan tiap lima tahun sekali.
“Begitu ketika kita merujuk kepada ketentuan konstitusi ini, ditambah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2019 yang menyebutkan bahwa Pemilu Presiden harus terselenggara serentak dengan DPR dan DPD. Itu sudah merupakan rumusan konstitusi menurut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55,” jelas Titi.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV