Indra Kenz Tak Hanya Terancam 20 Tahun Penjara, Asetnya Juga Bakal Disita
Hukum | 25 Februari 2022, 09:05 WIBLaporan bertanggal 3 Februari 2022. Sebanyak delapan orang yang menjadi korban melaporkan pemilik aplikasi serta sejumlah afiliator aplikasi Binomo, termasuk Indra Kenz.
Baca juga: Bareskrim Sebut Faktor Influencer Jadi Penyebab Banyak Masyarakat Tertipu Investasi Bodong
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Dittipideksus Bareskrim pun menemukan unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dalam media sosialnya, Indra Kenz sempat memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada pihak yang dirugikan atas konten binary option.
Dalam unggahan di akun Instagram @indrakenz, pada 17 Februari 2022 malam, Indra juga menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan mengikuti proses hukum yang sedang berlangsung.
“Pada kesempatan ini izinkan saya menyampaikan permohonan maaf kepada para pihak yang merasa dirugikan karena konten-konten binary option yang pernah saya upload,” tulis Indra.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV