Indra Kenz Tak Hanya Terancam 20 Tahun Penjara, Asetnya Juga Bakal Disita
Hukum | 25 Februari 2022, 09:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri bakal melakukan penyitaan terhadap aset milik Indra Kesuma atau Indra Kenz, influencer yang kini telah berstatus tersangka dan terancam 20 tahun penjara dalam kasus dugaan penipuan investasi aplikasi Binomo.
“Akan dilakukan penyitaan aset terhadap tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (24/2/2022) malam.
Menurut Ramadhan, sudah ada beberapa aset Indra Kenz yang mau disita, namun tidak dirinci apa saja yang akan disita.
Ramadahan hanya mengatakan penyitaan aset dilakukan terkait dengan pemulihan kerugian korban yang mencapai Rp3,8 miliar.
Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat dengan pasal berlapis dan terancam 20 tahun penjara.
Baca juga: Tidak Berhenti di Indra Kenz, Polisi Bakal Periksa Influencer Lain Terkait Kasus Penipuan Binomo
Ramadhan merincikan, Indra diduga melakukan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Indra dijerat pasal 45 ayat 2 jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Lalu, ia juga dijerat Pasal 3 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 378 jo Pasal 55 KUHP.
Indra Kenz sebelumnya dilaporkan dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan aplikasi Binomo.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV