Pertimbangan Jaksa Tuntut M Kece 10 Tahun Penjara: Sengaja Bikin Gaduh, Tak Bisa Dimaafkan
Hukum | 25 Februari 2022, 07:41 WIBTak Bisa Dimaafkan
Di samping itu, Syahnan menyampaikan tuntutan maksimal itu bukan unsur kebencian melainkan untuk menjadi pembelajaran bagi yang lainnya bahwa perbuatan tersebut melanggar hukum dan akan memicu konflik antar agama.
Menurut dia tindakan polisi sudah tepat dengan cepat menindak terdakwa kemudian memproses hukum dan perbuatannya harus dipertanggungjawabkan.
"Ini keterlaluan maka wajar baginya tidak ada pertimbangan yang dapat dimaafkan," katanya.
Baca juga: Terbukti Lalai Hingga Muhammad Kece Dianiaya, Dua Penjaga Rutan Bareskrim Polri Kena Sanksi
Sementara Kuasa hukum terdakwa, Kamarudin Simanjuntak menyatakan JPU seharusnya mempertimbangkan hal lain yang dapat meringankan hukuman terhadap terdakwa, apalagi terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.
Ia mengungkapkan selain sudah meminta maaf, terdakwa juga tidak pernah dihukum atau terjerat hukum pidana, kemudian selama persidangan bersikap sopan yang dapat meringankan hukuman terdakwa.
"Ini Kece ini belum pernah dipidana, nama orang belum pernah dipidana atau dihukum itu menjadi hal yang meringankan, terdakwa ini selalu bersikap sopan dan santun selama persidangan itu hal yang meringankan," katanya.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV