Jokowi Terbitkan Perpres Terbaru, Badan Usaha Boleh Gelar Vaksinasi Covid-19
Kesehatan | 25 Februari 2022, 04:15 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengeluarkan aturan yang membolehkan badan usaha untuk menggelar vaksinasi Covid-19.
Demikian aturan itu termuat dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 33 tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden No 99 tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca Juga: Vaksinasi Booster Diharapkan Perkuat Produksi di Sektor Industri, Jokowi: Ekspor Harus Jalan Terus
Adapun aturan tersebut telah ditetapkan Presiden Jokowi pada 21 Februari 2022.
"Dalam penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (l), pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/atau badan usaha," demikian termuat dalam pasal 1A ayat 2 dari aturan tersebut sebagaimana diakses dari laman Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Dalam aturan itu, disebutkan bahwa di antara Pasal 1 dan Pasal 2 dalam Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 telah beberapa kali diubah yaitu dengan Perpres No 14 tahun 2021 dan Perpres No 50 tahun 2021 kemudian disisipkan 1 pasal yakni pasal 1A.
Baca Juga: Kapolri Dorong Percepatan Target Vaksinasi Covid-19 Dosis 2 dan Booster
Pada Perpres No 99 tahun 2020 disebutkan bahwa pelaksana vaksin Covid-19 adalah pemerintah (pasal 1).
Selanjutnya, pada Perpres No 14 tahun 2021 mengatur pelaksana pengadaan vaksin ditugaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan kerja sama dengan lembaga/badan internasional seperti diatur dalam pasal 2.
Kemudian, dalam Perpres No 50 tahun 2021 disebutkan pengadaan vaksin ditugaskan kepada BUMN, penunjukan langsung kepada badan penyedia atau kerja sama lembaga/badan internasional (pasal 11 A).
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV