Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka Penipuan Investasi hingga Pencucian Uang, Terancam 20 Tahun Penjara
Hukum | 24 Februari 2022, 21:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri menetapkan Indra Kenz, afiliator aplikasi trading binary option Binomo sebagai tersangka kasus dugaan penipuan investasi.
Indra Kenz juga sebagai tersangka atas penyebaran berita bohong dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dengan demikian, Indra Kenz terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Baca Juga: Setelah Periksa Indra Kenz Soal Penipuan Investasi Binomo, Polisi Segera Tetapkan Tersangkanya
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, penetapan tersangka terhadap Indra Kenz dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
"Setelah gelar perkara penyidik menetapkan saudara IK (Indra Kenz) sebagai tersangka,” kata Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, pada Kamis (24/2/2022).
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka penyidik melakukan penangkapan, dan akan segera melakukan penahanan.”
Baca Juga: Kasus Binomo Naik ke Penyidikan, Indra Kenz Minta Maaf dan Mengakui Binomo Tak Terdaftar di OJK!
Ramadhan menjelaskan, Indra Kenz tiba di Mabes Polri memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai saksi pukul 13.00 WIB.
Setelah itu, dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dengan dimulai pukul 13.30 WIB sampai dengan 20.10 WIB.
"Artinya hampir tujuh jam dilakukan pemeriksaan sebagai saksi," katanya.
Menurut dia, setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dan memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita sesuai Pasal 184 KUHP, maka penyidik melakukan gelar perkara.
Baca Juga: Indra Kenz Dipanggil Polisi Soal Binomo, Mengapa Masih Banyak yang Tertipu Investasi Binary Option?
Dari gelar perkara tersebut, diperoleh dua alat bukti yang sah untuk menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka. Adapun barang bukti tersebut yakni video YouTube dan bukti transfer.
Penyidik masih menunggu waktu 1x24 jam untuk melakukan penahanan terhadap Indra Kenz.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap dirinya, yakni Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang ITE, Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU ITE, kemudian Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), selanjutnya Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU, Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun,” kata Ramadhan.
Baca Juga: Kasus Penipuan Investasi Binomo Naik ke Tahap Penyidikan, Indra Kenz akan Diperiksa 25 Februari
Indra Kenz dilaporkan salah satu korban berinisial NM pada tanggal 3 Februari 2022, terkait dugaan tindak pidana judi online atau daring.
Kemudian, penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan atau penipuan melalui perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV