Kejagung Tetapkan 2 Orang Tersangka Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda Indonesia, Ini Identitasnya
Hukum | 24 Februari 2022, 19:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. 2011-2021.
Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan terhadap kedua tersangka itu dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Kejagung Periksa Dirut Lion Air Terkait Kasus Korupsi di Garuda Indonesia, Kok Bisa?
“Tadi pagi, enam orang telah kita lakukan pemeriksaan. Dan dari enam orang itu, kami telah menetapkan dua orang menjadi tersangka,” kata Burhanuddin dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Adapun tersangka pertama dalam kasus ini yaitu Setijo Awibowo yang merupakan Vice President (VP) Strategic Management Office PT Garuda Indonesia tahun 2011-2012 sebagai tersangka pertama.
Selain pernah menjabat sebagai VP Strategic Management Office, Setijo juga merupakan bagian dari tim pengadaan pesawat Bombardier CRJ 1000, serta bagian dari tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia.
Baca Juga: Bekas Pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Kembalikan Uang Korupsi Rp647,8 Juta, Diapresiasi KPK
Sedangkan tersangka kedua adalah Agus Wahjudo yang pernah menduduki jabatan sebagai Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014.
Agus juga merupakan anggota dalam tim pengadaan pesawat CRJ 1000 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600.
"Dalam rangka mempercepat proses penyidikan dua orang tersebut, yang pertama, saudara tersangka SA (Setijo Awibowo) dilakukan penahanan di rumah tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujar Jaksa Agung.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV