Langgar Prokes PPKM Level 3, 14 Perkantoran di Jaksel Ditutup Sementara
Hukum | 24 Februari 2022, 14:03 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 perkantoran di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat sanksi penutupan operasional sementara dalam beberapa hari.
Sanksi penutupan sementara terhadap 14 kantor di wilayah Jakarta Selatan ini dikarenakan melanggar protokol kesehatan (Prokes) PPKM level 3.
Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jaksel, Sudrajat menjelaskan 14 kantor yang harus ditutup sementara ini merupakan hasil sidak Sudin Nakertransgi pada Januari hingga 21 Februari 2022.
Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Satgas Covid-19 Imbau Perkantoran Kembali WFH
Tercatat ada 43 perkantoran yang mendapat sanksi, 14 kantor harus ditutup sementara dan 29 perkantoran mendapat sanksi teguran tertulis terhitung sejak 11 Januari hingga 21 Februari 2022.
Menurut Sudrajat pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat tim pengawasan Sudin Nakertransgi Jaksel bersama instansi terkait menggelar sidak di antaranya, perkantoran tidak memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.
"Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas pegawai perkantoran kategori non esensial, tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM level 3," ujar Sudrajat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
Sudrajat menambahkan, tidak sedikit kantor yang terjaring penerapan prokes Level 3 mencoba mengelabui petugas dengan beralasan sulit untuk mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi.
Baca Juga: Sebabkan Kerumunan Dan Tidak Menjaga Prokes, Aksara Park Terancam Ditutup
Ia menegaskan Sudin Nakertransgi Jaksel tidak pandang bulu untuk memberi sanksi kepada pengelola perkantoran yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM level 3.
"Bila kantor masih tidak memasang (barcode PeduliLindungi), sanksi tegas lainnya akan dikenakan," ucap Sudrajat.
Adapun aturan mengenai pemasangan barcode aplikasi PeduliLindungi dan pola kerja 50 persen bekerja di perkantoran tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 12 Tahun 2022.
Baca Juga: Jakarta Perpanjang PPKM Level 3 Hingga 28 Februari 2022
Dalam diktum kelima dijelaskan pelaksanaan kegiatan di sektor non esensial diberlakukan maksimal 50 persen bekerja di kantor bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungipada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Begitu juga dengan pelaksanaan kegiatan di sektor esensial. Untuk sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV