> >

Langgar Prokes PPKM Level 3, 14 Perkantoran di Jaksel Ditutup Sementara

Hukum | 24 Februari 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi Perkantoran di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Sumber: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 14 perkantoran di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel) mendapat sanksi penutupan operasional sementara dalam beberapa hari.

Sanksi penutupan sementara terhadap 14 kantor di wilayah Jakarta Selatan ini dikarenakan melanggar protokol kesehatan (Prokes) PPKM level 3.

Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Sudin Nakertransgi) Jaksel, Sudrajat menjelaskan 14 kantor yang harus ditutup sementara ini merupakan hasil sidak Sudin Nakertransgi pada Januari hingga 21 Februari 2022.

Baca Juga: Antisipasi Lonjakan Omicron, Satgas Covid-19 Imbau Perkantoran Kembali WFH

Tercatat ada 43 perkantoran yang mendapat sanksi, 14 kantor harus ditutup sementara dan 29 perkantoran mendapat sanksi teguran tertulis terhitung sejak 11 Januari hingga 21 Februari 2022.

Menurut Sudrajat pelanggaran terbanyak yang ditemukan saat tim pengawasan Sudin Nakertransgi Jaksel bersama instansi terkait menggelar sidak di antaranya, perkantoran tidak memasang barcode aplikasi PeduliLindungi.

"Pelanggaran lainnya di antaranya tidak ada pakta integritas pegawai perkantoran kategori non esensial, tidak menerapkan pola kerja 50 persen bekerja di kantor sesuai aturan PPKM level 3," ujar Sudrajat dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Sudrajat menambahkan, tidak sedikit kantor yang terjaring penerapan prokes Level 3 mencoba mengelabui petugas dengan beralasan sulit untuk mengurus pembuatan barcode PeduliLindungi.

Baca Juga: Sebabkan Kerumunan Dan Tidak Menjaga Prokes, Aksara Park Terancam Ditutup

Ia menegaskan Sudin Nakertransgi Jaksel tidak pandang bulu untuk memberi sanksi kepada pengelola perkantoran yang masih tidak mematuhi protokol kesehatan selama PPKM level 3.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU