> >

BPJS Kesehatan Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Menko PMK: Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

Peristiwa | 24 Februari 2022, 13:40 WIB
Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Efendy menyebut kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses layanan publik tidak untuk memberatkan masyarakat. (Sumber: Tangkapan Layar Kompas TV/Nurul)

Lebih lanjut, dia menuturkan BPJS Kesehatan maupun kementerian/lembaga terkait saat ini masih membahas mengenai pelaksanaan aturan itu secara teknis yang nantinya akan diturunkan ke dalam beberapa Peraturan Menteri (Permen).

“Apakah seluruh pelayanan itu menjadi satu rangkaian atau tidak, nanti secara teknis akan kita atur. Presiden mewanti-wanti agar itu diatur yang lebih baik dan jangan sampai salah niat," ungkapnya.

Muhadjir pun meminta kepada masyarakat terutama yang tidak mampu untuk tidak khawatir karena pemerintah akan menjamin iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat tidak mampu melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Sedangkan bagi yang mampu, lanjut dia, agar segera mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

“Bagi mereka yang tidak mampu iurannya akan dibayarkan pemerintah, tapi bagi yang merasa mampu mestinya dengan semangat gotong-royong dia niati saja untuk membantu saudara-saudara yang kurang mampu," ucap Muhadjir.

"Mungkin yang dia keluarkan untuk membayar iuran mereka tidak seberapa, tapi bagi mereka yang sangat membutuhkan itu nilainya luar biasa,” imbuhnya.

Baca Juga: Kementerian ATR/BPN Klaim Syarat BPJS Kesehatan Tak Persulit Transaksi Jual Beli Tanah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU