BPJS Kesehatan Jadi Syarat Akses Layanan Publik, Menko PMK: Bukan untuk Memberatkan Masyarakat
Peristiwa | 24 Februari 2022, 13:40 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebagai syarat mengakses pelayanan publik bukanlah untuk memberatkan masyarakat.
Aturan tersebut, kata Muhadjir untuk memastikan seluruh masyarakat terlindungi di dalam program jaminan kesehatan nasional (JKN).
"Itu (kepesertaan BPJS Kesehatan) kan perintah UU. Salah satu upaya kita untuk memastikan masyarakat telah ter-cover layanan kesehatan ya mengaitkan dengan pelayanan publik yang dibutuhka," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).
"Tapi jangan kemudian dibayangkan itu nanti akan memberatkan, akan disertai sanksi-sanksi yang akan membebani masyarakat. Itu saya kira terlalu dibesar-besarkan,” tegasnya.
Dia juga menekankan bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, akan tetap dilayani.
“Saya pastikan, misalnya belum punya (BPJS Kesehatan) kemudian tidak dilayani, itu tidak begitu. Tapi nanti ada toleransi, ada peringatan secara bertahap, tidak serta-merta. Itu yang saya jamin itu, tidak akan ada. Kecuali kalau memang yang sudah dasarnya dinilai sudah bandel baru ada sanksi,” ujarnya.
Muhadjir menambahkan, masyarakat jangan sampai terpaksa dalam mengikuti aturan tersebut.
Mengingat, kata dia, aturan tersebut dibuat untuk menimbulkan kesadaran terkait kewajiban setiap WNI menjadi peserta program JKN sesuai dengan ketentuan pada UU SJSN Tahun 2004, UU BPJS pada tahun 2011, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013.
Baca Juga: Simak! Ini 7 Layanan Publik yang Syaratnya Wajib Tunjukkan Bukti Peserta BPJS Kesehatan
“Masyarakat jangan sampai terpaksa, tapi timbul kesadarannya bahwa ini adalah perintah UU, bukan pemaksaan, dan semua warga negara harus menaati UU yang sudah disepakati bersama,” jelasnya.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV