Demokrat Sayangkan Keputusan MK Tolak Gugatan "Presidential Threshold"
Politik | 24 Februari 2022, 13:28 WIB"Artinya bagi seluruh partai yang telah lolos sesuai ketentuan untuk menjadi peserta pemilu memiliki hak baik secara sendiri-sendiri atau berkoalisi mengusung pasangan capres," ujarnya.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo terkait Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden.
Demikian Hakim Anwar Usman dalam pernyataannya di sidang Putusan Mahkamah Konstitusi soal Gugatan Gatot Nurmantyo terkait "Presidential Threshold" atau ambang batas pencalonan presiden yang digelar secara terbuka di Gedung MK, Kamis (24/2/2022).
“Mengadili menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima, demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh sembilan hakim konstitusi,” ucap Anwar Usman.
Baca Juga: LaNyalla Ngadu ke KH Miftachul Akhyar soal Dirinya Gugat Presidential Threshold
Adapun sembilan hakim dimaksud adalah Anwar Usman (Ketua), Aswanto, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Arief Hidayat, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Manahan M. P. Sitompul, Saldi Isra, dan Wahiduddin Adams.
Dalam putusan tersebut terdapat empat orang Hakim Konstitusi yang mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) yakni hakim konstitusi Manahan M. P. Sitompul, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, hakim konstitusi Suhartoyo, hakim konstitusi Saldi Isra.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV