Demokrat Sayangkan Keputusan MK Tolak Gugatan "Presidential Threshold"
Politik | 24 Februari 2022, 13:28 WIB
JAKARTA, KOMPAS TV - Deputi Bappilu DPP Partai Demokrat Kamhar Lakumani menyayangkan keputusan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan ambang batas pencalonan presiden atau "presidential threshold" sebesar 20 persen.
Menurut dia, putusan itu membuat putra-putri terbaik di Tanah Air tertutup kesempatannya untuk menjadi calon pemimpin nasional.
"Kita menyayangkan ini menutup kesempatan semakin banyaknya putra dan putri terbaik bangsa untuk tampil pada kontestasi kepemimpinan nasional. Ini juga menutup ruang bagi rakyat untuk semakin banyak mendapatkan pilihan. Meskipun demikian karena telah menjadi keputusan, tentu kita hormati," kata Kamhar kepada KOMPAS TV, Kamis (24/2/2022).
Baca Juga: Tok! MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo soal Presidential Threshold: Permohonan Tidak Dapat Diterima
Selain itu, amanat dalam konstitusi Indonesia sebenarnya tak mengenal istilah "presidential threshold".
"Konstitusi kita tak mengenal presidential threshold, demikian pula Amerika yang menjadi kiblat demokrasi dan berbagai negara demokrasi lainnya tak mengenal ini," kata dia.
Meski begitu, lanjut dia, Partai Demokrat tetap menghormati keputusan MK, sekalipun tidak sesuai dengan harapan.
Baca Juga: Bagaimana Sikap Mahfud MD Soal Gugatan Presidential Threshold di MK?
"Sebelumnya kami berharap MK dapat berfikir dan memutuskan sebagaimana yang dipersyaratkan konstitusi bahwa pasangan capres dan cawapres di usung partai atau gabungan partai politik peserta pemilu."
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV