LPSK Temukan Ada Peran Keluarga hingga Oknum Aparat di Kasus Kerangkeng Manusia Bupati Langkat
Hukum | 24 Februari 2022, 13:03 WIBMengingat keluarga bupati memiliki pengaruh yang cukup kuat di lingkungan sekitar. Bahkan para saksi korban mengaku pernah didatangi terduga pelaku yang memberi penjelasan terkait kegiatan di kerangkeng manusia adalah bagian dari pembinaan.
Tak hanya itu, LPSK juga menemukan opini yang diduga dilakukan pihak pelaku agar korban atau masyarakat setempat mengaku tidak menjadi korban dan justru bersyukur atas keberadaan kerangkeng tersebut.
Baca Juga: Polisi Temukan Barang Bukti yang Diduga Alat Penganiayaan Penghuni Kerangkeng Bupati Langkat
"Jadi membangun opini seolah-olah tidak terjadi apa-apa. Hal itu baru kami dengar dan konfirmasi bahwa ada upaya pembentukan opini," ujar Edwin.
Sebelumnya LPSK membeberkan 17 temuan terkait kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin.
17 temuan LPSK tersebut yakni;
1. Tidak semua tahanan merupakan pecandu narkoba
2. Tidak semua tahanan berasal dari Kabupaten Langkat
3. Tidak ada aktivitas rehabilitasi
4. Tempat tinggal tidak layak
5. Pembatasan kunjungan
6. Tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi
7. Perlakuan orang dalam kerangkeng sebagai tahanan
8. Mereka tinggal dalam kerangkeng yang terkunci
9. Kegiatan peribadatan dibatasi
10. Para tahanan dipekerjakan tanpa upah di perusahaan sawit
11. Ada dugaan pungutan
12. Ada batas waktu penahanan selama 1,5 tahun
13. Ada yang ditahan sampai dengan 4 tahun
14. Pembiaran yang terstruktur
15. Ada pernyataan tidak akan menuntut bila sakit atau meninggal
16. Ada informasi dugaan korban tewas tidak wajar
17. Dugaan adanya sel kerangkeng ketiga
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Antara