> >

Nadiem Makarim Diminta Jangan Tergesa-gesa Revisi UU Sisdiknas, Harus Buka Partisipasi Masyarakat

Peristiwa | 24 Februari 2022, 10:36 WIB
Mendikbudristek Nadiem Makarim diminta jangan tergesa-gesa revisi UU Sisdiknas (Sumber: KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Yayasan Cahaya Guru Henny Supolo meminta Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim untuk tidak tergesa-gesa dalam proses pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Bahkan, kata dia, pembahasan revisi UU Sisdiknas harus diulang dan lebih melibatkan publik. 

Nadiem Makarim dan pihak Kemendikbud pun diminta harus membuka ruang partisipasi masyarakat, menaati prosedur, dan tidak terburu-buru karena pentingnya revisi UU ini.

Hal ini mengingat pentingnya peraturan perundang-undangan ini dan untuk memastikan keselarasan tujuan, fungsi, prinsip, dan pengaturannya. 

“Jangan tergesa-gesa soal revisi UU Sisdiknas. Pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis, berkeadilan dan tidak diskriminatif dengan menjunjung HAM, nilai keagamaan, nilai kultural dan kemajemukan bangsa. Dan, prinsip-prinsip ini harus termanifestasikan dalam setiap pasal dalam RUU Sisdiknas,” kata Henny dalam rilis yang diterima KOMPAS TV, Rabu malam (23/2/2022).

Baca Juga: PKS Desak Nadiem Makarim Evaluasi Pelaksanaan Sekolah Tatap Muka 100 Persen

Senada, Praktisi Pendidikan Muhammad Mukhlisin menjelaskan bahwa UU Sisdiknas harus mengajak masyarakat sipil untuk menentukan arah masa depan pendidikan nasional.

“Masyarakat berhak menyampaikan argumen terkait arah kebijakan pendidikan ke depan. Pendidikan itu kepentingan kita bersama. Bukan monopoli pemerintah,” paparnya. 

"Umur UU Sisdiknas ini sendiri sudah hampir 19 tahun dan sudah saatnya direvisi," tambahnya.

Sebelumnya, Kemendikbudristek berinisiatif mengajukan proposal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Penulis : Dedik Priyanto Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU