Batas Waktu hingga Hari Ini, Azis Syamsuddin Disarankan Tidak Tempuh Upaya Banding
Hukum | 24 Februari 2022, 09:36 WIB“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp250 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana kurungan selama 4 bulan,” tambahnya.
Baca Juga: BREAKING NEWS: Azis Syamsuddin Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politik Dicabut
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih untuk jabatan publik selama empat tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam pemilihan jabatan publik selama 4 tahun terhitung sejak terdakwa menjalani pidana pokoknya,” ujar Hakim dalam sidang vonis Azis Syamsuddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/2/2022).
Untuk diketahui, putusan terhadap Azis Syamsuddin jauh lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Azis Syamsuddin hukuman penjara 4 tahun dan 2 bulan ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti memberi suap senilai Rp3,099 miliar dan 36 ribu dolar AS atau sekitar Rp3,619 miliar kepada eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV