> >

Batas Waktu hingga Hari Ini, Azis Syamsuddin Disarankan Tidak Tempuh Upaya Banding

Hukum | 24 Februari 2022, 09:36 WIB
Terdakwa Azis Syamsuddin Berlalu Pergi Saat Dimintai Keterangan Oleh Sejumlah Awak Media Seusai Sidang Perkara Suap Bekas Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Kamis (17/2/2022) (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV/Ninuk)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa Azis Syamsuddin disarankan tidak menempuh upaya banding dalam perkara suap terhadap bekas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju.

Saran tersebut disampaikan oleh penasihat hukum terdakwa Azis Syamsuddin, Sirra Prayuna, sebagaimana dikutip dari Kompas.id, Rabu (23/2/2022).

Sebagaimana diketahui, hakim memberikan waktu 7 hari bagi Azis Syamsuddin untuk menanggapi vonis atau selambatnya Kamis (24/2/2022).

“Saya menyarankan agar Pak Azis tidak banding,” kata Sirra.

Sementara itu, penasihat hukum Azis Syamsuddin yang lain, Rivai Kusumanegara, mengungkapkan belum ada permintaan dari Azis Syamsuddin untuk melakukan upaya hukum banding hingga Rabu sore.

Baca Juga: Hakim Vonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara, Azis Syamsuddin Pikir-pikir Ajukan Banding

Rivai menuturkan, rencana tim penasihat hukum akan melakukan pertemuan virtual dengan kliennya pada hari ini, Kamis. 

Pada pertemuan tersebut, keputusan untuk banding atau tidak akan diputuskan sendiri oleh Azis Syamsuddin.

“Besok (hari ini, red) saya tanyakan keputusan akhir Pak Azis berikut alasan sikapnya,” ujar Rivai menegaskan.

Sebelumnya, Kamis pekan lalu, hakim memutuskan Azis Syamsuddin divonis 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider empat bulan kurungan.

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU