Kementerian PPPA Akui Upaya Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Terbentur Berbagai Kendala
Sosial | 23 Februari 2022, 21:56 WIBPadahal, ucap Nahar, keberadaan siswa autis dalam dunia pendidikan telah diatur dalam peraturan perundangan. Anak autis juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak.
Artinya, pemerintah wajib memfasilitasi sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak autis dalam memenuhi kebutuhannya dalam bidang tersebut.
Baca Juga: Pelaku Penganiaya Anak Disabilitas Ditangkap Polisi
“Anak yang menyandang autis atau anak dengan kebutuhan khusus berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan kemampuan dan juga potensi yang ada dalam dirinya.”
“Meskipun anak penyandang autis ini mempunyai kelainan perilaku atau perkembangan perilakunya tidak secepat anak normal, namun mereka harus diberikan kesempatan untuk belajar,” imbuhnya.
Sehingga, mereka dapat menguasai beberapa kemampuan yang mungkin dapat memunculkan kemandirian pada saat dewasa kelak.
Dia berharap agar ke depannya sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhannya, dan guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV