> >

Kementerian PPPA Akui Upaya Pemenuhan Hak Anak Disabilitas Terbentur Berbagai Kendala

Sosial | 23 Februari 2022, 21:56 WIB
Bimbingan Teknis bagi Pendidik dalam rangka Perlindungan dan Pemberian Akomodasi yang Layak bagi Anak Penyandang Disabilitas dengan Ragam Autis di Sekolah Inklusi (Sumber: Kementerian PPPA)

Padahal, ucap Nahar, keberadaan siswa autis dalam dunia pendidikan telah diatur dalam peraturan perundangan. Anak autis juga berhak mendapatkan layanan pendidikan yang layak.

Artinya, pemerintah wajib memfasilitasi sarana dan prasarana untuk memenuhi hak anak autis dalam memenuhi kebutuhannya dalam bidang tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penganiaya Anak Disabilitas Ditangkap Polisi

“Anak yang menyandang autis atau anak dengan kebutuhan khusus berhak mendapat pendidikan dan pengajaran yang layak sesuai dengan kemampuan dan juga potensi yang ada dalam dirinya.”

“Meskipun anak penyandang autis ini mempunyai kelainan perilaku atau perkembangan perilakunya tidak secepat anak normal, namun mereka harus diberikan kesempatan untuk belajar,” imbuhnya.

Sehingga, mereka dapat menguasai beberapa kemampuan yang mungkin dapat memunculkan kemandirian pada saat dewasa kelak.

Dia berharap agar ke depannya sarana dan prasarana yang memadai sesuai kebutuhannya, dan guru-guru bisa lebih sabar dalam mengajar dengan metode pengajaran yang lebih mudah dipahami.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU